Berikut ini adalah pertanyaan dari takaebthomas pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Dalam proses kepailitan diperbolehkan melakukan perdamaian, yang disebut dengan:a. Homologasi
b. Mediasi
c. Konsiliasi
d. Harmonisasi
b. Mediasi
c. Konsiliasi
d. Harmonisasi
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
A. Hormologasi
Penjelasan:
Hormologasi adalah pengesahan perdamaian oleh hakim atas persetujuan antara debitor dengan kreditor untuk mengakhiri kepanitiaan.
semoga membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh unknown dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 25 Jun 21