bagaimana pengeloaan kekayaan alam yang terkandung diwilayah negara Indonesia​

Berikut ini adalah pertanyaan dari indrahs975 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimana pengeloaan kekayaan alam yang terkandung diwilayah
negara Indonesia​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pengeloaan kekayaan alam sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yaitu bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aqileladdakhiel dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 31 May 21