Kemukakan 3 materi muatan dari undang undang dan peraturan daerah

Berikut ini adalah pertanyaan dari aisyahaulia894 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kemukakan 3 materi muatan dari undang undang dan peraturan daerah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dengan

Biaya Terjangkau

Mulai Dari :

Rp149.000

Lihat Semua Kelas

Jadi berdasarkan uraian di atas, materi muatan Perppu dan undang-undang adalah sama.

Apakah Perppu Dapat Mencantumkan Materi Ketentuan Pidana Seperti yang Dimuat oleh UU?

Sebelumnya telah diuraikan bahwa secara hierarki, fungsi dan materi muatan antara undang-undang dengan Perppu adalah sama. Terkait dengan apakah Perppu dapat memuat ketentuan pidana sebagaimana undang-undang? Maka akan kami jabarkan sebagai berikut:

Pasal 15 UU 12/2011 mengatur sebagai berikut :

Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam:

Undang-Undang;

Peraturan Daerah Provinsi; atau

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Kemudian berdasarkan Lampiran II Bab I huruf C.3 angka 112 UU 12/2011, ketentuan pidana memuat rumusan yang menyatakan penjatuhan pidana atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berisi norma larangan atau norma perintah.

Jika kita amati, meskipun Pasal 15 UU 12/2011 tidak menyebutkan Perppu sebagai peraturan perundang-undangan yang dapat memuat materi ketentuan pidana, namun perlu kita pahami bahwa kedudukan, fungsi dan materi muatan antara undang-undang dengan Perppu adalah sama. Mengenai kedudukan yang sama ini dapat kita lihat dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 yakni :

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

Peraturan Pemerintah;

Peraturan Presiden;

Peraturan Daerah Provinsi; dan

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Maria Farida dalam buku yang sama (hal.80) menyatakan bahwa Perppu memiliki hierarki, fungsi dan materi muatan yang sama dengan UU. Perbedaan antara keduanya adalah dari segi pembentukannya, dimana undang-undang disetujui bersama oleh Presiden dan DPR sedangkan Perppu ditetapkan oleh Presiden.

Adapun contoh Perppu yang memuat ketentuan pidana dapat kita lihat pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (“Peppu 1/2002”) yang ditetapkan menjadi undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“Perppu 2/2017”) yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.

Berdasarkan hal tersebut maka Perppu dapat memuat ketentuan pidana sebagaimana halnya undang-undang.

Pengaturan Hak Asasi Manusia (HAM) pada Perppu

Kemudian berkaitan dengan pertanyaan terakhir Anda, apakah Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 tentang pembatasan HAM dapat pula diatur pada instrumen Perppu? Serta apakah non-derogable rights sebagaimana diatur dengan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 dapat dikecualikan dengan instrumen Perppu?

Terkait dengan pertanyaan tersebut, perlu kita perhatikan terlebih dahulu tafsir konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusannya. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007 (hal.412), Mahkamah berpendapat sebagai berikut :

dari perspektif original intent pembentuk UUD 1945, seluruh hak asasi manusia yang tercantum dalam Bab XA UUD 1945 keberlakuannya dapat dibatasi. Original intent pembentuk UUD 1945 yang menyatakan bahwa hak asasi manusia dapat dibatasi juga diperkuat oleh penempatan Pasal 28J sebagai pasal penutup dari seluruh ketentuan yang mengatur tentang hak asasi manusia dalam Bab XA UUD 1945 tersebut. Jadi, secara penafsiran sistematis (sistematische interpretatie), hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28I UUD 1945 tunduk pada pembatasan yang diatur dalam Pasal 28J UUD 1945. Sistematika pengaturan mengenai hak asasi manusia dalam UUD 1945 sejalan dengan sistematika pengaturan dalam Universal Declaration of Human Rights yang juga menempatkan pasal tentang pembatasan hak asasi manusia sebagai pasal penutup, yaitu Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi, “In the exercise of his rights and freedoms, everyone shall be subject only to such limitations as are determined by law solely for the purpose of securing due recognition and respect for the rights and freedoms of others and of meeting the just requirements of morality, public order and the general welfare in a democratic society "

Penjelasan:

semoga bermanfaat sob (ू˃̣̣̣̣̣̣︿˂̣̣̣̣̣̣ ू). jangan lupa pollow aku

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zalunirayasa36 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 14 Jul 21