Berikut ini adalah pertanyaan dari esseandi27 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Lebih lanjut mengenai urusan pemerintahan konkuren diatur dalam Pasal 11 – Pasal 24 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Urusan pemerintahan konkuren dibedakan menjadi:
Urusan Pemerintahan Wajib
Urusan Pemerintahan Wajib yang Berkenaan dengan Pelayanan Dasar
Urusan Pemerintahan Wajib yang Tidak Berkaitan dengan Pelayanan Dasar
Urusan Pemerintahan Pilihan
Urusan Pemerintahan Wajib
Urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar, dimana pengertian pelayananan dasar itu sendiri adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. Jadi urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah, yang terdiri atas:
Urusan pemerintahan wajib yang berkenaan dengan pelayanan dasar.
Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Urusan Pemerintahan Wajib yang Berkenaan dengan Pelayanan Dasar
Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi:
Pendidikan.
Kesehatan.
Pekerjaan umum dan penataan ruang.
Perumahan rakyat dan kawasan pemukiman.
Ketentraman. Ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat.
Sosial.
Urusan Pemerintahan Wajib yang Tidak Berkaitan dengan Pelayanan Dasar
Sedangkan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi:
Tenaga kerja.
Pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak.
Pangan.
Pertanahan.
Lingkungan hidup
Admisnitrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Pemberdayaan masyarakat dan desa.
Pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Perhubungan.
Komunikasi dan informatika.
Koperasi, usaha kecil, dan menengah.
Penanaman modal.
Kepemudaan dan olahraga.
Statistik.
Persandian.
Kebudayaan.
Perpustakaan.
Kearsipan.
Urusan Pemerintahan Pilihan
Urusan pemerintahan pilihan adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah, yang meliputi:
Kelautan dan perikanan.
Pariwisata.
Pertanian.
Kehutanan.
Energi dan sumberdaya mineral.
Perdagangan.
Perindustrian.
Transmigrasi.
Pembagian urusan pemerintahan konkuren didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efesiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. Penjelasan mengenai prinsip-prinsip tersebut akan diuraikan pada pokok bahasan berikutnya. (RenTo)(130619)
Search
Search
Donation/Sumbangan
Donate $5 to buy me a coffee, to support producing great content. Thank You/Donasikan $5 untuk membelikan saya kopi, guna mendukung pembuatan konten yang bagus. Terimakasih
$5.00
Click here to purchase.
Advertisements
Share this:
Related
Urusan Pemerintahan Dalam Pelaksanaan Kekuasaan Pemerintahan di Indonesia
In "Tata Pemerintahan"
Prinsip-Prinsip Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren dan Kewenangannya
In "Kelembagaan"
Kewenangan Pemerintah dalam Penyelenggaraan Minyak dan Gas Bumi yang Merupakan Urusan Pemerintahan Konkuren
In "Ilmiah"
Categories: Tata Pemerintahan, Urusan Pemerintahan Konkuren
Tags: Otonomi
Leave a Comment
Hukum Positif Indonesia
Back to top
Advertisements
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh davidbraind dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 27 Jul 21