Kenapa seseorang bisa apatride,bipatride dan malah multipatride .jelaskan kenapa hal

Berikut ini adalah pertanyaan dari yuliaprilian67 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kenapa seseorang bisa apatride,bipatride dan malah multipatride .jelaskan kenapa hal tersebut bisa terjadi dan berikan contohnyaride, bipatride dan malah multipatride. Jelaskan kenapa hal tersebut bisa terjadi dan berikan contohnya

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Orang yang memiliki kewarganegaraan ganda, di mana orang keturunan negara A (Ius Sanguinis) dan lahir di negara B (Ius Soli). Karena seorang tersebut adalah keturunan dari negara A, maka dianggap sebagai warga negara A. Namun orang tersebut juga dianggap warga negara B. Karena dilahirkan di negara B. Di Indonesia kewarganegaraan sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) No 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan. Baca juga: Menimbang Kewarganegaraan Ganda Dilansir situs Kementerian Luar Negeri (Kemlu), UU No 12 tahun 2006 mengandung asas-asas kewarganegaraan umum dan kewarganegaraan khusus. Salah satu asas kewarganegaraan umum yang diterapkan adalah asas kewarganegaraan ganda terbatas. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan asas kewarganegaraan bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU. Di mana seseorang hanya memiliki kewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun. Setelah usia 18 tahun ke atas harus melepas salah satu status kewarganegaraan. Pada dasarnya UU tersebut tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apartide). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam UU tersebut merupakan suatu pengecualian. Baca juga: Wakil Ketua Komisi I DPR Yakin Banyak Kasus Kewarganegaraan Ganda Dalam UU tersebut disebutkan anak yang dilahirkan pada dan setelah 1 Agustus 2006 dari pasangan warga negara Indonesia (WNI) atau salah satu orang tuanya adalah WNI maka dapat mengajukan kewarganegaraan ganda terbatas dengan ketentuan sebagai berikut: Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari Ayah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Ibu Warga Negara Asing (WNA). Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari Ayah Warga Negara Asing (WNA) dan Ibu Warga Negara Indonesia (WNI). Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari Ibu Warga Negara Asing (WNA) yang diakui oleh Ayah Warga Negara Indonesia (WNI) dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin. Anak yang lahir di luar wilayah Republik Indonesia dari Ayah dan Ibu Warga Negara Indonesia (WNI), yang karena ketentuan dari Negara tempat anak dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut. Anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh Ayah Warga Negara Asing (WNA). Anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum berusia 5 (lima) tahun, diangkat secara sah sebagai anak oleh Warga Negara Asing (WNA) berdasarkan Penetapan Pengadilan. Pernyataan untuk memilih kewargangeraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen-dokumen yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau telah menikah.

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh MetaniaRuthPetra dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 17 May 21