A) Siapakah yang termasuk warga negara Indonesia itu!, B)

Berikut ini adalah pertanyaan dari jelpinbangko pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

A) Siapakah yang termasuk warga negara Indonesia itu!, B) apakah hak dan kewajiban warga Negara!, C) bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan!, D) apakah kewarganegaraan bisa hilang? Dan bagaimana cara memeperoleh kembali kewarganegaraan.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

jawaban: warga negara yaitu seseorang yang memiliki kedudukn resmi sbagi anggota penuh suatu negara dan disahkan oleh UU yang berlaku. yang termasuk Warga negara Indonesia yaitu orang orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yg disahkan dgn UU sebagai warga negara (UUD 1945 pasal 26 ayat 1)

Bipartride yaitu seseorang yg memiliki 2 kewarganegaraan,contohny yaitu orang cina melahirkan di Amerika(karena cina menganut asas ius sanguinis(brdasarkan prtalian darah) dan Amerika mnganut asas ius soli(brdasrkn tmpt kelahiran).

Apatride yaitu apabila seseorang tdk memiliki kewarganegaraan,contohnya orang Amerika melahirkan di Cina.

penjelasan:

jangan lupa follow likee aku namanya nayru dan

jadikan jawaban ini yang tercerdas

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh gusmantomanto78 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 23 Jun 21