klasifikasikan macam-macam Hak Warga Negara menurut Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum

Berikut ini adalah pertanyaan dari ranggaslipknot pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

klasifikasikan macam-macam Hak Warga Negara menurut Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum dan sesudah amandemen), Konstitusi RIS 1949 dan UUD 1950, Sebutkan masing-masingnya dengan jelas dan cantumkan juga dasar hukumnya!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

iya tuh bener kami adalah geng

Penjelasan:

ambil poin

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh gilangramdanramdan2 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 02 Jun 21