Berikut ini adalah pertanyaan dari rahmadabdullah2017 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban: Untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan sampai ke seluruh
pelosok negara maka wilayah negara Indonesia dibagi atas beberapa daerah. Oleh
pemerintah pusat masing-masing daerah itu diberi hak dan wewenang untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonomi), adapun
permasalahannya adalah bagaimana penyelenggaraan pemerintah sesuai dengan
Undang-undang No. 23 Tahun 20014 dan kewenangan pemerintah daerah dalam
kerangka demokrtasi, metode yang dipergunakan adalah metode penelitian yuridis
yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengkaitkan
permasalahan yang diangkat. Dalam penyelenggaraan pemerintah atas dasar asas;
asas kepastian hukum ; dan asas kecermatan, penyelenggaraan di bidang
pembangunan guna kepentingan masyarakatdan Kewenangan Pemerintahan
Daerah dalam Kerangka Demokrasi berdasarkan atas atribusi yaitu kewenangan
yang diproleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembagian
daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan
pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan
mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak –
hak asal – usul dalam daerah – daerah yang bersifat istimewa
Kata Kunci : Penyelenggaraan ; pemerintah daerah
I. Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dengan tegas menyebutkan, bahwa : “ Negara Indonesia adalah Negara
Kesatuan yang berbentuk Republik. Prinsip dari Negara Kesatuan adalah
pemegang kekuasaan tertinggi atas segenap urusan negara ialah Pemerintah Pusat
(Central Government) tanpa adanya gangguan oleh delegasi atau pelimpahan
kekuasaan kepada pemerintah daerah (local government)”.1
Suatu negara kesatuan segenap urusan-urusan negara tidak dibagi antara
pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Dengan demikian urusan-urusan
negara dalam negara kesatuan itu tetap merupakan suatu kebulatan dan bahwa
pemegang kekuasaan tertinggi di negara itu adalah pemerintah pusat.2
Dengan adanya ketentuan tersebut berarti bahwa dalam melaksanakan
usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan apapun dalam rangka kenegaraan harus dapat
mencerminkan ikatan negara kesatuan. Namun karena geografisnya wilayah
Negara Indonesia itu sangat luas yang meliputi banyak pulau yang besar dan kecil
serta kondisi masyarakatnya dengan suku dan kebudayaan yang berbeda-beda,
maka sudah tentu tidaklah mungkin jika segala sesuatunya akan diurus
seluruhnya oleh Pemerintah Pusat3
Untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan sampai ke
seluruh pelosok negara maka wilayah negara Indonesia dibagi atas beberapa
daerah. Oleh pemerintah pusat masing-masing daerah itu diberi hak dan
wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak
otonomi).4
Dalam sistem pemerintahan negara Indonesia adalah merupakan penjabaran
dari Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dalam keseluruhan penyelenggaraan
pemerintahan guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur, . Penjabaran
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pada pasal 18 memberikan kebebasan untuk
menyelenggarakan otonomi daerah yang dipandang menekankan prinsip-prinsip
demokrasi, partisipasi masyarakat, pemerataan, keadilan dan potensi
keanekaragaman daerah. Dengan demikian otonomi daerah memberikan
kewenangan seluas-luasnya, nyata dan bertanggungjawab dalam sistem ikatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Prinsip-prinsip demokrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam
otonomi daerah dilandasi dengan asas kedaulatan rakyat dan asas
permusyawaratan, pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia bukan lagi
dilakukan oleh MPR semata karena MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara
yang melaksanakan kedaulatan rakyat. Perwujudan kedaulatan rakyat ini
tercantum dalam amandemen pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945, antara lain Pasal 6 A yang berisikan tentang pemilihan
Presiden/Wakill Presiden oleh rakyat secara langsung, Pasal 28 dan 28 E tentang
kebebasan untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Setelah
amandemen UUD 1945 pelaksanaan kedaulatan rakyat ini juga dilakukan oleh
semua lembaga-lembaga negara, baik secara langsung, seperti Presiden, MPR,
DPR, dan DPD maupun tidak langsung seperti MA, MK, BP
Penjelasan: maaf kalau salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Rakahermansyah3080 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 16 Jul 21