49. pemerintah daerah merupakan alat kelengkapan negara untuk mencapai cita-cita dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari aisyahrani9324 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

49. pemerintah daerah merupakan alat kelengkapan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam pembukaan uud negara republik indonesia tahun 1945 alinea ke-2 dan ke-4. untuk mencapai hal tersebut, tentu saja pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menjalankan seluruh urusan pemerintahan di daerah, kecuali beberapa kewenangan yang tidak diperkenangkan dimiliki yaitu.......a. politik dalam negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter dan fiskal serta urusan agama
b. politik bebas aktif, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter dan fiskal serta urusan agama
c. politik luar negeri, pertanahan, keamanan, peradilan, moneter dan fiskal serta urusan agama
d. politik luar negeri, pertahanan, keamanan, pengadilan, moneter dan fiskal serta urusan agama​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

C. politik luar negeri,pertahanan,keamanan,peradilan,moneter,fiskal,serta urusan agama

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hamtaro60 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 27 Jul 21