Berikut ini adalah pertanyaan dari iqbalsbrn pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1.1 Latar Belakang
Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI)
Upaya pembangunan administrasi negara yang pada hakekatnya merupakan
penyempurnaan sistem dan proses dalam penyelenggaraan kebijakan negara, bertujuan
untuk meningkatkan kapasitas administrasi negara, untuk mendukung kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan negara. Melalui pengkajian dan penelitian dilaksanakan
pula pengembangan keilmuan administrasi negara disesuaikan dengan perkembangan
lingkungan stratejik dan nilai-nilai yang terkandung dalam peraturan perundangan yang
berlaku. Dinamika perubahan kebijakan negara yang termuat dalam berbagai bentuk dan
tingkatan peraturan perundangan, akan berimplikasi pada sistem administrasi negara di
Indonesia. Perubahan tersebut perlu terus dipantau dan didokumentasikan secara
sistematis dan terintegrasi dalam sebuah dokumen kebijakan sebagai acuan bagi
Penyelenggara Negara, baik di tingkat Pusat maupun Daerah, yang tugasnya berkaitan
dengan penyelenggaraan dan pengembangan Sistem Administrasi Negara Kesatuan
Republik Indonesia (SANKRI). Atas dasar tuntutan kebutuhan tersebut, Lembaga
fungsinya membina dan mengembangkan SANKRI.
1.2 Ruang Lingkup Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia
(SANKRI)
Dalam rangka penyelenggaraan dan pengembangan administrasi negara sebagai
sistem yang dipraktekkan dalam penyelenggaraan negara, secara substantif tidak dapat
mengesampingkan hal-hal yang bersifat konseptual tentang makna dan hakekat
administrasi negara sebagai disiplin dan sistem yang dipraktekkan di manca negara
dengan berbagai sudut pandang yang melahirkan paradigma tentang administrasi negara
itu sendiri. Oleh sebab itu pada makalah ini disamping sarat akan deskripsi realita, juga
terdapat sentuhan-sentuhan konseptual yang dipandang signifikan untuk memberikan
justifikasi terhadap eksistensi sistem administrasi negara yang hidup dalam praktek
penyelenggaraan negara. Secara konseptual, SANKRI yang diungkap dalam makalah ini
identik dengan Sistem Penyelenggaraan Kebijakan Negara, karena berkenaan dengan
kewenangan lembaga-lembaga negara dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
1
Mengingat dalam realita lembaga eksekutif (Pemerintah) lebih banyak berperan dalam
pelaksanaan kegiatan pemerintahan, maka secara silih berganti SANKRI disebut juga
sebagai Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, yang dalam praktek tidak dapat
mengesampingkan tata hubungannya dengan kewenangan Lembaga Negara sebagaimana
dimaksud UUD 1945.
Dalam rangka penerapan konsep sistem administrasi negara dalam praktek
penyelenggaraan pemerintahan negara, pada makalah ini dirumuskan pengertian
SANKRI dan unsur-unsur pokoknya termasuk interaksinya dengan faktor-faktor
lingkungan strategis. Deskripsi ini dimaksudkan untuk memperjelas posisi dan peran
SANKRI sebagai dasar pijakan dalam menguraikan berbagai landasan penyelenggaraan
SANKRI, yang meliputi landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan
sebagai landasan operasional pengembangannya adalah Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (SPPN) yang ditetapkan dalam UU No.25 Tahun 2004 beserta
peraturan pelaksanaannya. Cakupan deskripsi substantif mengenai SANKRI dalam
makalah ini beranjak dari konsep administrasi negara sebagai administrasi mengenai
negara, yang mempunyai dua unsur pokok, yaitu organisasi dan manajemen. Atas dasar
itu, deskripsi substantifmakalah ini meliputi: pertama organisasi penyelenggara negara
yang meliputi tatanan organisasi lembaga Negara dan organisasi pemerintahan, baik di
tingkat pusat maupun daerah; dan kedua manajemen pemerintahan (dalam konteks
penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara berdasarkan UUD 1945). Unsur pokok
terakhir ini dirinci dalam deskripsi dimensi-dimensi Manajemen Kebijakan Publik,
Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Manajemen Keuangan Negara, Manajemen Pelayanan,
dan Akuntabilitas. Pada bagian terakhir dikemukakan upaya untuk memproyeksikan arah
pengembangan SANKRI dalam kerangka pembangunan penyelenggaraan negara, yang
meliputi deskripsi Kebijakan Penyelenggaraan Negara, Rencana Program
Penyelenggaraan Negara berdasarkan SPPN dan Rencana Pembangunan Nasional Jangka
Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2010-2014 sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 5 Tahun 2010 serta dimensi-dimensi pengembangan SANKRI tetap
berdasarkan dan mengacu pada unsur-unsur pokok sebagaimana diuraikan di atas.
I.3 Maksud dan Tujuan Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia
(SANKRI)
Buku ini merupakan review terhadap Buku III Landasan dan Pedoman Pokok
Penyelenggaraan dan Pengembangan Sistem Administrasi Negara, untuk disesuaikan
dengan perubahan kebijakan negara yang tercantum dalam berbagai peraturan
perundangan yang berlaku, dan hasil studi empirik berkenaan dengan penyelenggaraan
dan pengembangan SANKRI.
Kalau Kepanjangan Mohon Maap, TERIMAKASIH><
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh iriibilangboss dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 18 Jul 21