keseimbangan hak dan kewajiban pasal 26 ayat 2​

Berikut ini adalah pertanyaan dari berlianmutiara07 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Keseimbangan hak dan kewajiban pasal 26 ayat 2​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.

penjelasan:Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :

1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Penjelasan: Setau saya UUD 26 ayat 2 enggak ada yg ada UUd 27 ayat 2

MAAF KURANG LENGKAP

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh jopiebompie dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 10 Jul 21