apa yang dimaksud prinsip supremasi hukum?

Berikut ini adalah pertanyaan dari fitrimelira18 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apa yang dimaksud prinsip supremasi hukum?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Kelas           : XI(2 SMA)

Pelajaran     :PPKN

Kategori     : Demokrasi dan Supremasi Hukum

Kata Kunci  : Superior,Hukum, Tegak, Tertinggi

 

 

Dalam Kamus BesarBahasa Indonesia, kata SUPREMASI diartikan sebagai kekuasaan tertinggi atau teratas.Berarti supremasi hukum adalah kekuasaan tertinggi di tangan hukum.

 

Menurut Homby A.S,yang dimaksud dengan Supremasi Hukum adalah kondisi dimana hukum menempatiposisi sebagai kekuasaan tertinggi dalam Negara dalam hal mengatur kehidupanseseorang atau masyarakat.

 

Menurut SoetandyoWignjosoebroto, supremasi hukum adalah upaya dalam menegakkan hukum danmenempatkannya pada posisi tertinggi dalam sebuah Negara yang digunakan dalammelindungi semua lapisan masyarakat tanpa gangguan atau pun internvensi daripihak manapun termasuk dari penyelenggara Negara.

 

Supremasi Hukumbermakna bahwa hukum itu superior dan memiliki kekuasaan mutlak serta menjadi pedoman dalam mengaturtata pergaulan manusia dalam tatanan kehidupan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh varlord dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 08 May 16