Berikut ini adalah pertanyaan dari nuriwulandari61 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Kita sebagai pelajar dan warga negara Indonesia mendapatkan hak setelah memenuhi kewajiban kita. Sehinga kita mendapatkan hak sebagai pelajar setelah memenuhi kewajiban kita sebagai pelajar. Sedangkan kita mendapatkan hak sebagai warga negara Indonesia setelah memenuhi kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia. Contohnya kita mendapatkan hak sebagai pelajar yaitu mendapatkan ilmu dari guru setelah kita menghormati guru seperti mendengar penjelasan dari guru dengan baik.
Pembahasan
Hak dengan kwajiban merupakan hal yang saling berkaiatan dan berkesinabungan satu dengan lainnya. Seseorang mendapatkan hak setelah menjalankan kewajiban yang diberikan kepadanya. Sehingga semakin banyak kewajiban yang dilakukan oleh seseorang maka semakin banyak pula hak yang dimiliki oleh seseorang. Contohnya seseorang yang menjalankan kewajiban berkendara dengan baik dan benar memiliki hak untuk berkendara di jalan raya.
Materi tentang hak dan kewajiban merupakan salah satu materi yang dipelajari di sekolah. Materi tentang hak dan kewajiban biasanya dipelajari pada mata pelajaran PPKn. Baik itu pada tingkat sekolah dasar hingga sekolah menegah atas.
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang hak yang didapatkan setelah belajar dengan rajin, pada yomemimo.com/tugas/26531467
- Materi tentang sikap dalam menjalankan kewajiban dalam keluarga, pada yomemimo.com/tugas/26497027
- Materi tentang perngatian atau maksud dari hak dan kewajiban, pada yomemimo.com/tugas/5163255
================
Detail jawaban
Kelas : VIII
Mata Pelajaran: PPKn
Bab: Hak dan Kewajiban
Kode Kategori: 8.9
#JadiRangkingSatu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 30041108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 04 Apr 21