32. pembukaan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental bagi negara

Berikut ini adalah pertanyaan dari gusmayanti1508 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

32. pembukaan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental bagi negara Republik Indonesia maka hakikatnya sejarah hukum pembukaan hanya dapat diubah dan diganti oleh pembentuk negara waktu negara dibentuk waktu yaitua. DPR
b. PPKI
c. MPR
d. presiden

piss bantuwin​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

hanya dapat diubah dan diganti oleh pembentuk negara waktu negara dibentuk waktu yaitu MPR (C)

Penjelasan

Disebutkan dalam UUD 1945, Bab 2, MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), Pasal 3, Ayat 1 menyebutkan

"Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan

Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkanUndang-Undang Dasar"

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh WirooSableng212 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 28 Oct 22