PASAL 17 AYAT 3 UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN

Berikut ini adalah pertanyaan dari gedediatmika pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

PASAL 17 AYAT 3 UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Jawaban: Pasal 17 ini menjelaskan bahwa menteri – menteri Negara lah yang akan membantu Presiden yang setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, menteri – meteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden, pembentukan/pengubahan/dan pembubaran kementerian negara ini diatur dalam Undang – Undang.

  • Semoga membantu maaf klo salah jangan lupa ikuti aku ya dan jadikan jawababku yang terbaik

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh shitadewi1999 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 30 May 21