apabila tidak terlaksana rpjm maka apa yang akan terjadi selanjutnya?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari itoncaem28 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apabila tidak terlaksana rpjm maka apa yang akan terjadi selanjutnya?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

  • Tahun 2020 merupakan awal dimulainya perencanaan jangka menengah lima tahunan untuk periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. Amanat untuk menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah pada level Nasional (RPJMN) dan dokumen Rencana Strategis (Renstra) pada level Kementerian/ Lembaga (K/L) atau unit dibawahnya tercantum pada Undang-Undang nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2006.
  • RPJMN Tahun 2020-2024
  • Pemerintah telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 melalui Perpres Nomor 18 Tahun 2020. Selama periode 2020-2024 pembangunan akan difokuskan pada 5 aspek yaitu:
  • (i)        Pembangunan SDM;
  • (ii)      Pembangunan infrastruktur;
  • (iii)     Penyederhanaan regulasi;
  • (iv)    Penyederhaan birokrasi;
  • (v)      Transformasi ekonomi.
  • Selanjutnya, kelima hal tersebut akan diimplementasikan dalam 7 agenda pembangunan nasional meliputi:
  • 1) Ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan berkualitas dan berkeadilan.
  • 2) Pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan
  • 3) SDM berkualitas dan berdaya saing
  • 4) Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan
  • 5) Infrastruktur untuk ekonomi dan pelayanan dasar
  • 6) Lingkungan hidup, ketahanan bencana, dan perubahan iklim
  • 7) Stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik
  • Apabila dibandingkan dengan RPJMN periode sebelumnya (2015-2019), dalam periode tahun 2020-2024 terdapat penyempurnaan fokus pembangunan. Pada RPJMN periode 2015-2019 pembangunan difokuskan pada 3 hal yaitu insfrastruktur, SDM, dan deregulasi ekonomi, kemudian pada RPJMN periode 2020-2024 disempurnakan dengan menambahkan dua lagi fokus pembangunan yaitu penyederhanaan regulasi dan penyederhaan birokrasi.
  • Strategi Penyederhanaan regulasi dilakukan melalui omnibus law, yaitu penggabungan beberapa peraturan yang terkait dalam satu peraturan dengan tujuan untuk mengurangi tumpang tindih dan menghasilkan regulasi yang berorentasi tujuan dengan mengutamakan kualitas. Penyederhaan birokrasi dilakukan melalui penyederhaan prosedur, penyelenggaraan e-government, serta reformasi birokrasi pelayanan publik. Penyederhaan birokrasi tersebut dilakukan untuk mendukung investasi, memangkas prosedur birokrasi yang panjang, serta menyederhanakan eselonisasi.
  • Dalam penyusunan agenda pembangunan tersebut, pemerintah telah mempertimbangkan lingkungan, isu-isu strategis, kerangka ekonomi, batasan pembangunan, pengarusutamaan, serta proyek prioritas strategis. Faktor-fakor tersebut dijadikan sebagai referensi untuk pembuatan arah kebijakan dan strategi dalam mencapai visi Presiden 2020-2024 “Terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong”
  • Penyusunan Renstra K/L
  • Pasca penetapan RPJMN, seluruh K/L termasuk Kementerian Keuangan diwajibkan untuk menyusun Renstra K/L. Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra K/L adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun, yakni tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, yang merupakan penjabaran dari RPJMN Tahun 2020-2024. Renstra K/L merupakan penjabaran Visi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan dilengkapi dengan rencana sasaran nasional yang hendak dicapai dalam rangka mencapai sasaran Program Prioritas Presiden.
  • Penyusunan Renstra K/L dilaksanakan berdasarkan  Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Renstra K/L Tahun 2020-2024. Berdasarkan peraturan tersebut, tahapan penyusunan Renstra K/L meliputi:
  • Kementerian/Lembaga menetapkan rancangan Renstra K/L menjadi Renstra K/L yang  ditetapkan dengan Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga, atau Peraturan Badan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah RPJMN ditetapkan

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dwidarwati519 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 31 May 21