Berikut ini adalah pertanyaan dari marinaangguntyas pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Berdasarkan Undang-Undang No 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Susunan Keanggotaan Komisi Yudisial sebagai berikut :
1. Komisi Yudisial terdiri atas pimpinan dan anggota.
2. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap Anggota.
3. Komisi Yudisial mempunyai 7 (tujuh) orang anggota.
Penjelasan:
semoga membantu
jadikan jawaban yang terbaik
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh achmaddhohiruramdhan dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 31 May 21