Jelaskan hubungan antara hovering act 1673 dan zona tambahan dalam

Berikut ini adalah pertanyaan dari Torfyll pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan hubungan antara hovering act 1673 dan zona tambahan dalam hukum laut internasional?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Yang dimaksud dengan hokum laut internasional di sini adalah hukum laut internasional public (international law of the sea) , bukan hokum laut internasional perdata (Maritime Law). Oleh karena itu di sini tidak akan dibahas mengenai pengangkutan laut, asuransi laut, tabrakan kapal dan hal-hal lain yang merupakan bagian dari pembahasan hokum laut internasional perdata.

Kajian ini terdiri dari empat bagian.

Bagian pertama membahas keadaan hokum laut internasional sebelum tahun 1930, di sini akan diuraikan konsepsi-konsepsi yang berkenaan dengan hokum laut, batas lebar laut yang dapat dijadikan sebagai bagian dari wilayah Negara dan upaya-upaya untuk memperluas lebar laut wilayah dan penetapan lebar laut wilayah yang seragam.

Bagian kedua menguraikan keadaan hokum laut international antara tahun 1930 dan 1958. Di dalam bagian akan dibahas kelanjutan dari upaya-upaya perluasan dan penyeragaman laut wilayah, timbulnya rezim-rezim hokum baru seperti landas kontinen, dan konsep Negara kepulauan (archipelago states). Rezim-rezim hokum baru tersebut bersama-sama dengan tuntutan perluasan laut wilyah diupayakan untuk dapat diterima dalam bentuk hokum perjanjian internasional. Dan, ini diperjuangkan sejak Konferensi Hukum Laut I Jenewa 1958 dan II tahun 1960.

Bagian ketiga menguraikan tentang keadaan hokum laut internasional setelah tahun 1960 sampai dengan tahun 1982, yaitu tahun ditandatanganinya Konvensi hokum Ketiga (United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982. Pada bagian ini dibahas tentang pembagian kawasan laut, serta perkembangan lebih lanjut dari konsep-konsep hokum laut serta timbulnya rejim-rejim hokum baru yang mencakup konsep dasar laut dalam (deep sebed area) sebagai warisan bersama umat manusia (common heritageof mankind) sebagai zona eksklusif.

Bagian keempat tentang Konvensi Hukum Laut III 1982, menguraikan proses pegundangan Konvensi hokum Laut III 1982 pada bulan Desember 1982 samapi degan ratifikasi dan aksesinya pada 16 Nopember 1996, pembagian kawasan laut berdasarkan Konvensi Hukum Laut III 1982, pelestarian lingkunan laut, penelitian ilmiah kelautan dan penyelesaian sengketa kelautan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh agussugiarta63 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 08 Jun 21