Berdasarkan Uu No.13 tahun 2006, demi terakomodasinya hak hak saksi

Berikut ini adalah pertanyaan dari putrifauziyah2020 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Berdasarkan Uu No.13 tahun 2006, demi terakomodasinya hak hak saksi dan korban maka dibentuk...a.Lps
b.Lpk
c.Bnp
d.Kpk
e.Lpsk​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

e. LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (disingkat LPSK) adalah lembaga nonstruktural yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. LPSK dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lahirnya Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban yang memakan waktu cukup panjang ini ditujukan untuk memperjuangkan diakomodasinya hak-hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zuhdim106 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 23 Jun 21