Konsep pembagian kekuasaan yang dianut negara Indonesia, secara tegas diatur

Berikut ini adalah pertanyaan dari alfianto397 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Konsep pembagian kekuasaan yang dianut negara Indonesia, secara tegas diatur dalam UUD NRI tahun 1945. Pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian secara vertikal. Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan, landasan hukumya adalah....A.Pasal 25 A UUD NRI tahun 1945
B.Pasal 16 UUD NRI tahun 1945
C.Pasal 17 UUD 1945
D.Pasal 18 ayat (5) UUD NRI tahun 1945
E.Pasal 18 ayat (1) UUD NRI tahun 1945

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

E. Pasal 18 Ayat 1

Penjelasan:

Menurut pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia itu dibagi menjadi daerah-daerah provinsi

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rikodwicahya123 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 04 Jul 21