Kekuasaan kehakiman menjelaskan bahwa pengawasan lembaga peradilan dilakukan oleh dua

Berikut ini adalah pertanyaan dari meilanijes958 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kekuasaan kehakiman menjelaskan bahwa pengawasan lembaga peradilan dilakukan oleh dua lembaga.Hal tersebut tercantum dalam ....
A. UU no. 48 tahun 2007
B. UU no. 48 tahun 2009
C. UU no. 18 tahun 2009
D. UU no. 18 tahun 2000
E. UU no. 24 tahun 2000

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

B.UU no. 48 tahun 2009

Penjelasan:

maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh agistafaiza dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 31 Oct 22