Berikut ini adalah pertanyaan dari kiirolemon pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1. Lemahnya Integritas Penegakan Hukum
Nurdjana, SH, MH menjelaskan jika salah satu masalah yang sering terjadi di hukum Indonesia adalah karena lemahnya integritas penegakan hukum di Indonesia yang sangat mempengaruhi sistem hukum Pidana yang seharusnya menjadi hukum formal serta hukum materiil. Solusi hal ini pula lah yang menyebabkan banyaknya permunculan kasus misalnya saja korupsi di Indonesia.
2. Tidak Ada Pengawasan Yang Efektif
Hal lainnya yang menyebabkan hukum di Indonesia sangat lemah adalah karena tidak ada pengawasan yang efektif terkait dengan hukum yang berjalan baik oleh pengadilan, pengawasan internal pemerintah, parlemen, dan komisi Negara Independen.
3. Masih Melihat Hukum Dari Kontennya
Sebenarnya hukum yang berlaku di Indonesia saat ini masih menganut pada hukum yang berlaku saat masa pemerintahan Belanda. Dimana tujuan dari faktor perubahan sosial adanya hukum hanya untuk melindungi penguasa-penguasa (Belanda) yang berada di Indonesia saja. Sehingga dapat dikatakan bahwa hukum tersebut hadir hanya untuk melindungi kalangan atas saja. Sistem ini lah yang terkadang masih dianut Indonesia sampai saat ini. Bukannya untuk melindungi keadilan rakyat kecil, namun digunakan untuk melindungi penguasa.
4. Mentalitas Praktisi Hukum Yang Lemah
Masalah lainnya adalah lemahnya praktisi hukum yang menjalankannya, seperti jaksa, hakim, pengacara, bahkan polisi. Jika praktisi hukum yang ada masih macam-macam bencana alam di Indonesia memiliki mentalitas yang lemah maka tentu saja akan menyulitkan proses hukum yang sedang berlangsung. Sehingga harapan untuk hukum yang adil bagi rakyat hanyalah sebatas impian semata.
5. Struktur Hukum Yang Overlapping Kewenangan
Hal lainnya yang dapat menyebabkan permasalahan hukum adalah struktur hukum di Indonesia yang terkadang Overlapping terhadap kewenangan yang ada. Hal ini tentu saja akan membuat asa diferensial fungsional terabaikan yang akhirnya akan memicu konflik.
6. Sarana dan Prasarana Hukum Kurang Memadai
Di Indonesia sendiri, sarana dan prasarana Hukum sangat kurang. Mulai dari batas wilayah laut Indonesia dari bangunan hingga pelaku-pelaku hukum memiliki sumber daya yang terbatas. Sehingga hal ini lah yang membuat jalannya hukum di Indonesia masih begitu mengalami banyak masalah.
7. Peraturan Hukum Yang Kurang Jelas
Dengan adanya peraturan yang jelas, pasti serta partisipasi aktif di dalamnya tentu saja akan membuat peraturan hukum di Indonesia semakin baik. Namun sayangnya, di Indonesia sendiri masih banyak masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan penilaian multitafsir dari peraturan-peraturan yang ada. Selain itu, partisipasi publik yang sangat minim dalam pembentukan perundang-undangan juga menjadi penyebab dari masalah hukum di Indonesia.
8. Independensi Hakim Masih Bermasalah
Proses hukum akan berjalan baik jika hakim memiliki kekuasaan yang merdekat tanpa harus dipengaruhi dari tekanan berbagai pihak. Namun masih banyak ditemukan kasus di Indonesia jika independesin hakim masih sangat bermasalah. Masih banyak hakim-hakim Indonesia yang rentan terhadap suap dari beberapa pihak.
9. Proses Peradilan Yang Masih Bermasalah
Masih banyak ditemukan proses peradilan di Indonesia yang selalu bermasalah, hal ini bisa saja disebabkan karena tak adanya jaminan ataupun pengaturan yang melarang kegiatan suap menyuap. Masih banyak pula diskriminasi hukum yang beradasarkan status ekonomi dan sosial seseorang.
10. Kesadaran Hukum Masyarakat Yang Kurang
Jika kondisi masyarakat Indonesia sudah banyak perkembangan wilayah Indonesia yang “melek” terhadap hukum, maka tentu saja potensi atas penyelewengan hukum bisa diminimalisir. Namun sayangnya masih banyak masyarakat indonesia yang belum terlalu sadar akan hukum, sehingga memicu perkembangan kecurangan serta penyelewengan yang semakin meningkat di dalam proses hukum.
11. Lemahnya Political Will dan Political Action
Lemahnya kedua faktor ini bagi para penguasa Negara tentu saja akan membuat kekuatan hukum semakin melemah di dalam penyelenggaraan pemerintah. Dapat dikatakan jika supremasi hukum hanya sebatas retorika semata saja yang hanya diperdengarkan saat kampanye namun tak dilaksanakan saat pemerintahan.
12. Penegakan Hukum Masih Positivis-Legalistis
Hal lainnya adalah paradigma dari penegakan hukum di Indonesia yang masih dalam peran dunia internasional dalam konflik Indonesia Belanda bersifat positivis-legalistis sehingga membuat tujuan utama pencapaian hukum hanya sebatas keadilan formal bukannya keadilan substansial.
Penjelasan:
semoga bermanfaat
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ernimeisyanurazizzah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 03 Jun 21