Setiap Pegawai Negeri Sipil harus mempunyai DUK (Daftar Urut Kepangkatan)

Berikut ini adalah pertanyaan dari Rajsripriya2005 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Setiap Pegawai Negeri Sipil harus mempunyai DUK (Daftar Urut Kepangkatan) pegawai,sebagai bahan pertimbangan objektif yang digunakan dalam pembinaan karir kepangkatan
Pegawai Negeri Sipil. Maka untuk itulah DUK seorang PNS dibuat. setujukah kamu dengan
pernyataan tersebut diatas, berikan alasanmu
A.Setuju
B.Tidak setuju
tolong berikan penjelasan ya ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A.Setuju

Penjelasan:

Karena telah ada dalam undang undang

Karena sudah disusun oleh DUK

Dan lain lain...

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh alislamic31 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 10 Jun 21