Jelaskan tiga pembagian kekuasaan negara di Indonesia​

Berikut ini adalah pertanyaan dari aldoudju pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan tiga pembagian kekuasaan negara di Indonesia​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1.Legislatif,yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan perundang undangan dalam satu negara

2.eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang undangan yang berlaku

3.yudikatif, kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundang yang berlaku,apa bila terjadi pelanggaran

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ahmadsyalafudin dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 15 Jul 21