Dalam Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011merupakan dasar hukum

Berikut ini adalah pertanyaan dari lilissetiani123 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Dalam Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011merupakan dasar hukum pembentukan
peraturan perundang-undangan. Tata
urutan perundang-undangan tertinggi di
Indonesia adalah.... *
A.
peratruran presiden
B. UUD 1945
C. ketetapan MPR .
D. Peraturan daerah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 menyatakan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh reza0309 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 02 Jul 21