Jelaskan bentuk-bentuk badan usaha

Berikut ini adalah pertanyaan dari Lapine pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan bentuk-bentuk badan usaha

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Bentuk-bentuk badan usaha adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta, Badan Usaha Campuran. Untuk lebih jelasnya lihat pembahasan dibawah ini

Pembahasan

Bentuk-bentuk Badan Usaha adalah :

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan usaha milik negara (BUMN) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh negara atau pemerintah baik seluruhnya maupun sebagian. Badan Usaha milik negara dikelompokkan menjadi :

  • Perusahaan Jawatan, adalah bentuk badan usaha milik negara yang mampu seluruh badannya dimiliki oleh pemerintahan.
  • Perusahaan Umum, adalah badan usaha milik negara yang bertujuan melayani masyarakat sekaligus mencari keuntungan.
  • Perusahaan Perseroan, adalah perusahaan yang melakukan usaha dengan tujuan utama mencari laba walaupun tetap melayani masyarakat umum.

2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan usaha milik swasta (BUMS) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh swasta. Contohnya PT. Indofood, PT HM Sanpoerna, dan PT Bumi Karsa. Bentuk badan usaha swasta meliputi :

  • Perusahaan perseorangan
  • Firma
  • Perusahaan Persekutuan (CV)
  • Perseroan Terbatas

3. Badan Usaha Campuran

Badan usaha campuran adalah badan usaha yang mudahnya berasal dari campuran negara atau pemerintah dengan swasta. Contohnya PT Bank Central Asia. Badan usaha berdasarkan bentuknya dapat digolongkan menjadi :

  • Perusahaan Perseorangan, adalah perusahaan dimiliki oleh seorang seorang.
  • Firma (fa), adalah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan memakai satu nama.
  • Persekutuan Komanditer (CV), adalah persekutuan dari beberapa orang mengumpulkan modal dan diantara mereka ada seseorang atau beberapa orang yang hanya memasukkan modal saja.
  • Perseroan Terbatas (PT), adalah perseroan yang modalnya berasal dari penjualan saham (sero).
  • Koperasi, Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Pelajari lebih lanjut

Detail Jawaban

Mata pelajaran : Ekonomi

kelas : 10

materi : Badan Usaha

kode soal : 12

kode kategorisasi : 10.12.7

kata kunci : Jenis badan isaha, BUMN, BUMS, Badan usaha campuran.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh RizalAsta dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 17 Jun 15