Kenapa Jakarta hanya memiliki daerah otonom yang hanya di kepalai

Berikut ini adalah pertanyaan dari devan7792 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kenapa Jakarta hanya memiliki daerah otonom yang hanya di kepalai oleh Gubernur, sedangkan Jakarta memiliki satuan² seperti Jakarta selatan, utara, timur, Jakarta pusat, kenapa Jakarta tidak ada bupati dari satuan ² tersebut. Intinya Kedudukan Jakarta sebagai daerah otonom tampa kepala daerah/kota walaupun ada 1 walikota​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta merupakan salah satu dari lima provinsi di Indonesia yang memiliki keistimewaan tersendiri. Peraturan yang membahas tentang kekhususan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta adalah Undang-Undang nomor 29 tahun 2007. DKI Jakartaterbagi ke dalam enamwilayah administrasi yakni:

  1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
  2. Kota Administrasi Jakarta Pusat.
  3. Kota Administrasi Jakarta Utara.
  4. Kota Administrasi Jakarta Selatan.
  5. Kota Administrasi Jakarta Timur.
  6. Kota Administrasi Jakarta Barat.

Wilayah administrasi tersebut berada dalam wewenang pemerintah provinsi DKI Jakarta. Artinya semua wilayah tersebut tidak berstatus sebagai daerah otonom.

Penjelasan:

Undang-Undang nomor 29 tahun 2007 tentang “Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia” Pasal 1 nomor 2 menjelaskan bahwa: “Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Selanjutnya diperkuat Pasal 9 yang menerangkan bahwa:

  1. Otonomi Provinsi DKI Jakarta diletakkan pada tingkat provinsi.
  2. Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan menurut asas otonomi, asas dekonsentrasi, asas tugas pembantuan, dan kekhususan sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan peraturan tersebut, maka kabupaten dan kota yang berada di wilayah DKI Jakarta tidak memiliki hak sebagai daerah otonom. Kabupaten dan kota di provinsi DKI Jakarta dinamakan kabupaten administrasi dan kota administrasi. Bupati atau wali kota dari kabupaten administrasi dan kota administrasi tidak dipilih oleh masyrakat, melainkan dipilih langsung oleh gubernur.

Pelajari Lebih Lanjut:

  1. Materi tentang provinsi DKI Jakarta yomemimo.com/tugas/2962444
  2. Materi tentang kekhususan DKI Jakarta yomemimo.com/tugas/113683
  3. Materi tentang Undang-Undang kekhususan DKI Jakarta yomemimo.com/tugas/8481363

Detail Jawaban:

Kelas: 11

Mapel: PPKn

Bab: Mengupas Penyelenggaraan Kekuasaan Negara

Kode: 11.9.4

#AyoBelajar

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh haidirali2004 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 01 Jul 22