Jual beli yang dilakukan oleh orang yang sedang mabuk hukumnya

Berikut ini adalah pertanyaan dari Salimahfjr5946 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jual beli yang dilakukan oleh orang yang sedang mabuk hukumnya .....

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Tidak sah

Jual beli, berdasarkan Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.

Jual beli, berdasarkan Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar (Pasal 1458 KUHPer).

  1. Karena jual beli adalah suatu persetujuan atau perjanjian, maka untuk syarat sahnya jual beli, kita merujuk juga pada syarah sahnya perjanjian yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPer, yaitu:kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu pokok persoalan tertentu;
  4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Syarat pertama dan kedua adalah syarat subjektif, sedangkan syarat ketiga dan keempat adalah syarat objektif.

Karena dalam uraian Anda yang dipermasalahkan adalah orang yang menjual barang dalam keadaan mabuk, maka ini berhubungan dengan syarat subjektif. Menurut pendapat Subekti sebagaimana dikutip oleh Elly Erawati dan Herlien Budiono dalam buku Penjelasan Hukum tentang Kebatalan Perjanjian (hal. 64), untuk syarat kedua yaitu setiap orang yang membuat perjanjian harus cakap, yaitu setiap orang yang sudah dewasa atau akil balik dan sehat pikirannya. Dalam Pasal 1330 KUHPer disebut sebagai orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian, yaitu:

  1. orang-orang belum dewasa 
  2. mereka yang ditaruh di bawah pengampuan
  3.  orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang dan semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu

Berarti dalam hal si penjual mabuk dan meminta agar jual beli dibatalkan, dalam hal ini ia mengalami ketidakmampuan faktual, yang mana harus ia buktikan di muka hakim. Jika hakim membatalkan jual beli ini, maka sejak pembatalan oleh hakim tersebut, jual beli tidak mempunyai kekuatan hukum.

TOLONG JADIKAN JAWABAN TERCERDAS KAK......

 

 

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh muthiimamah5 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 13 Sep 22