Berikut ini adalah pertanyaan dari faizaidil pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Lembaga negara yang dihapuskan setelah amandemen UUD 1945 adalah ....A
Komisi Yudisial
B
DPA
C
DPR
D
Mahkamah Agung
Komisi Yudisial
B
DPA
C
DPR
D
Mahkamah Agung
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
B.DPA
Penjelasan:
Dewan Pertimbangan Agung merupakan salah satu lembaga negara yang dihapuskan dalam perubahan keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebelum perubahan, Dewan Pertimbangan Agung diatur dalam bab tersendiri, yakni BAB IV Dewan Pertimbangan Agung.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Zazamama dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 16 Jul 21