Berikut ini adalah pertanyaan dari sitinashohah pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
TAHAP PENDAFTARAN HT :
Pertama, dilakukan di kantor Pertanahan Kabupaten/kota setempat utk terpenuhi syarat publisitas.
kedua, dimulai dengan pembukuan Hak tanggungan dalam Buku Tanah HT oleh Kepala Kantor Pertanahan (saat inilah HT lahir).
ketiga, HT disalin/dicatatkan dalam sertifikat Hak atas tanah atau HM Sarusun yang dijadikan jaminan.
keempat, diterbitkan sertifikat HT: sebagai surat tanda bukti adanya HT yang bersangkutan.
Penjelasan:
semoga membantu :)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ramadhania561 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 14 Nov 22