sebutakan 2 pelaksanaan kewajiban sebagai warga negara dalam kehidupan sehari

Berikut ini adalah pertanyaan dari dumarianamanullang pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebutakan 2 pelaksanaan kewajiban sebagai warga negara dalam kehidupan sehari hari​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Dua pelaksanaan kewajiban sebagai warga negara dalam kehidupan sehari-hari adalah:

  1. Mematuhi aturan yang telah dibuat oleh negara.
  2. Mengamalkan isi Pancasila.

Pembahasan

Pelaksanaan kewajiban sebagai warga negara dilakukan oleh warga negara itu sendiri. Kewajiban yang telah diberikan oleh pemerintah ke warga negara bertujuan untuk menghidupkan kembali perekonomian negara. Jika lebih kita amati, rata-rata hak diberikan hanya setelah seseorang menjalankan kewajibannya, jadi bisa disimpulkan bahwa hak akan didapatkan setelah seseorang menjalankan kewajiban yang telah dipercayakan.

Warga negara mempunyai banyak kewajiban. Jika warga negara mempunyai kewajiban, maka warga negara juga mempunyai hak. Beberapa kewajiban warga negara:

  • Membela negara
  • Memberikan voting dalam pemilu
  • Membayar pajak
  • Mematuhi aturan yang telah dibuat
  • Mengamalkan isi Pancasila

Beberapa hak warga negara:

  • Mendapatkan kemudahan dan perkakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama.
  • Mempunyai hak atas jaminan sosial
  • Mempunyai hak untuk berpendapat

Beberapa hak-hak warga negara sudah ada di UUD 1945. Tepatnya ada di pasal 28H dengan isi:

  1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
  2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
  3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuhnya sebagai manusia yang bermartabat.
  4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pelajari Lebih Lanjut

Tentang hak dan kewajiban warga negara

Detail Jawaban

Kelas: 11

Mapel: PPKn

Materi: Bab 6 - Menyibak Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Kode Kategorisasi: 11.9.6

Kata Kunci: Hak, kewajiban, warga negara, pasal 28H

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh RadenSoedirman dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 02 Jun 21