Jelaskan kedudukan dan kewenangan lembaga-lembaga negara pra amandemen undang-undang Dasar

Berikut ini adalah pertanyaan dari rihianiwaode pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan kedudukan dan kewenangan lembaga-lembaga negara pra amandemen undang-undang Dasar tahun 1945​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Lembaga negara menurut UUD 1945 adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi ...

Penjelasan:

maaf kalo salah

semoga membantu ya:)

Jan lupa like dan follow akun KK yah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh auliamarsanda30 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 17 Jul 21