Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan tepat1. Jelaskan latar belakang dilaksanakannya otonomi

Berikut ini adalah pertanyaan dari Hadi886 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan tepat1. Jelaskan latar belakang dilaksanakannya otonomi daerah!
2. Sebutkan prinsip-prinsip dalam pelaksanaan otonomi daerah?
3. Jelaskan mengenai asas desentralisasi dalam otonomi daera!
4. Sebutkan tujuan otonomi daerah yang sangat dirasakan pemerintah daerah?
5. Jelaskan prinsip pemberian otonomi seluas-luasnya kepada daerah dalam melaksanakan otonomi daerah!

mohon di JAWAB MID ku aku kasih jawaban terbaik ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban :

1. = Latar belakang Otonomi Daerah secara Internal :

Timbul akibat adanya tuntutan atas buruknya pelaksanaan sistem pemerintahan yang dilaksanakan secara sentralistik.

Latar belakang Otonomi Daerah secara Eksternal :

Adanya keinginan modal asing untuk meningkatkan modal atau investasinya di Indonesia.

2. = Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek - aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.

Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.

Pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan Daerah, Sedangkan Otonomi Daerah Provinsi merupakan Otonomi terbatas

3. = Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, definisi otonomi daerah atau desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi. Untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. = Untuk membebaskan pemerintah pusat dari berbagai beban dan menangani urusan suatu daerah yang bisa diserahkan kepada pemerintah daerah.

5. = Prinsip otonomi seluas-luasnya artinya daerah berwenang - wenang mengatur semua urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang ditetapkan Undang - Undang (misalnya selain Bidang - Bidang Politik luar negeri, Pertahanan, Keamanan, Yustisi, Moneter dan Fiskal Nasional, serta Agama).

Penjelasan :

SEMOGA BERMANFAAT^^

#NoNgasal!

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vanellaakhiva dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 10 Jun 21