Berikut ini adalah pertanyaan dari Erlanggawb21 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA
Pembaharuan hukum pidana Indonesia didasarkan pada alasan-alasan sebagai
berikut:
- KUHP dipandang tidak lagi sesuai dengan dinamika perkembangan hukum
pidana nasional Indonesia.
- Perkembangan Hukum Pidana diluar KUHP, baik berupa hukum pidana
khusus maupun hukum pidana administrasi telah menggeserkeberadaan
system hukum pidana dalam KUHP. Keadaan ini telah mengakibatkan
terbentuknya lebih dari satu system hukum pidana yang berlaku dalam
system hukum pidana nasional.
- Dalam beberapa hal telah juga terjadi duplikasinorma hukum pidana antara
norma hukum pidana dalam KUHP dengan norma hukum pidana dalam
undang-undang di luar KUHP.
Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana dalam RUU KUHP
KUHP yang berlaku saat ini tidak mengatur mengenai konsep yang dianut
berkaitan dengan pengertian Tindak Pidana maupun Pertanggunjawaban Pidana.
Keadaan ini sering kali menimbulkan perdebatan dan juga perbedaan dalam
penegakan hukum pidana di Indonesia. Sekalipun pada dasarnya kebanyakan para
pengajar hukum pidana Belanda dipengaruhi oleh pandangan yang bersifat
monistis, yang pada dasarnya melihat persoalan “pertanggungjawaban”sebagai
bagian dari “tindak pidana”. Hal ini berarti bahwa dalam suatu “tindak pidana”
dengan sendirinyamencakup pula kemampuanbertanggungjawab.
Sudah sejak lama di Indonesia berkembanganpemikiran yang bersifat dualistis,
diantaranya secara khusus dipengaruhi oleh pemikiran Prof. Moelyatno
sebagaimana disampaikan dalam pidatopengukuhannya sebagai guru besar di
UniversitasGajahmada, yang pada dasarnya beranggapan bahwa konsep yang
memisahkan “tindak pidana” dengan persoalan “pertanggungjawaban
pidana”dianggaplebih sesuai dengan cara berpikirbangsa Indonesia.
Konsepinilah tampaknya telah digunakan sebagai salah satu dasar dalam
memperbaharui KUHP, sebagaimana tampak dalam judul bab II (buku I) yaitu
“Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana”.
Tiga PilarPembaharuan Hukum Pidana
Dipengaruhi oleh penggunaan konsepdualistis dimaksud di atas, pilarpembahuran
hukum pidana Indonesia meliputi:
-Tindak Pidana (Criminal Act)
- Pertanggungjawaban Pidana (Criminal Responsibility)
- Pidana dan Pemidanaan (Punishment and Treatment System)
Penjelasan:
Semoga membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kenzaasrofi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 16 Jul 21