Usaha pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap

Berikut ini adalah pertanyaan dari indahberkah876 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Usaha pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini dinyatakan dalam UUD 1945 pasal.....

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. - Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.

Penjelasan:

maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh miminhermiani dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 01 Jun 21