Kebutuhan akan pendidikan merupakan hak bagi rakyat Indonesia Pemerintah selakupengelola

Berikut ini adalah pertanyaan dari Sherlychan208 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kebutuhan akan pendidikan merupakan hak bagi rakyat Indonesia Pemerintah selakupengelola negara ini memiliki kewajiban untuk melaksanakannya. Ketentuan tersebut
tercantum dalam UUD 1945, yaitu ...
a. Pasal 28
b. Pasal 31
c. Pasal 34 d. Pasal 37​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

pasal 31

Penjelasan:

Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tsabitasalsabill dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 06 Jun 21