Jelaskan dan sebutkan disertai contoh-contohnya cara/metode pembaharuan hukum pidana!

Berikut ini adalah pertanyaan dari Erlanggawb21 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan dan sebutkan disertai contoh-contohnya cara/metode pembaharuan hukum pidana!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA

Pembaharuan hukum pidana Indonesia didasarkan pada alasan-alasan sebagai

berikut:

- KUHP dipandang tidak lagi sesuai dengan dinamika perkembangan hukum

pidana nasional Indonesia.

- Perkembangan Hukum Pidana diluar KUHP, baik berupa hukum pidana

khusus maupun hukum pidana administrasi telah menggeserkeberadaan

system hukum pidana dalam KUHP. Keadaan ini telah mengakibatkan

terbentuknya lebih dari satu system hukum pidana yang berlaku dalam

system hukum pidana nasional.

- Dalam beberapa hal telah juga terjadi duplikasinorma hukum pidana antara

norma hukum pidana dalam KUHP dengan norma hukum pidana dalam

undang-undang di luar KUHP.

Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana dalam RUU KUHP

KUHP yang berlaku saat ini tidak mengatur mengenai konsep yang dianut

berkaitan dengan pengertian Tindak Pidana maupun Pertanggunjawaban Pidana.

Keadaan ini sering kali menimbulkan perdebatan dan juga perbedaan dalam

penegakan hukum pidana di Indonesia. Sekalipun pada dasarnya kebanyakan para

pengajar hukum pidana Belanda dipengaruhi oleh pandangan yang bersifat

monistis, yang pada dasarnya melihat persoalan “pertanggungjawaban”sebagai

bagian dari “tindak pidana”. Hal ini berarti bahwa dalam suatu “tindak pidana”

dengan sendirinyamencakup pula kemampuanbertanggungjawab.

Sudah sejak lama di Indonesia berkembanganpemikiran yang bersifat dualistis,

diantaranya secara khusus dipengaruhi oleh pemikiran Prof. Moelyatno

sebagaimana disampaikan dalam pidatopengukuhannya sebagai guru besar di

UniversitasGajahmada, yang pada dasarnya beranggapan bahwa konsep yang

memisahkan “tindak pidana” dengan persoalan “pertanggungjawaban

pidana”dianggaplebih sesuai dengan cara berpikirbangsa Indonesia.

Konsepinilah tampaknya telah digunakan sebagai salah satu dasar dalam

memperbaharui KUHP, sebagaimana tampak dalam judul bab II (buku I) yaitu

“Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana”.

Tiga PilarPembaharuan Hukum Pidana

Dipengaruhi oleh penggunaan konsepdualistis dimaksud di atas, pilarpembahuran

hukum pidana Indonesia meliputi:

-Tindak Pidana (Criminal Act)

- Pertanggungjawaban Pidana (Criminal Responsibility)

- Pidana dan Pemidanaan (Punishment and Treatment System)

Penjelasan:

Semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kenzaasrofi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 16 Jul 21