Berikut ini adalah pertanyaan dari mhmmdkhrllh pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
perbedaanya yaitu:
1. kekosongan hukum dapat diartikan sebagai suatu keadaan kosong atau ketiadaan peraturan perundang undangan (hukum yang mengatur tata tertib (tertentu) dalam masyarakat, sedangkan penemuan dalam hukum adalah kegiatan utama dari Hakim dalam melaksanakan Undang-undang apabila terjadi peristiwa konkrit.
2.Penyebab terjadinya kekosongan hukum yaitu, dalam penyusunan peraturan perundang-undangan baik dari legislatif maupun eksekutif memerlukan waktu yang lama, sehingga keadaan yang hendak diatur oleh peraturan tersebut telah berubah, sedangkan penyebab terjadinya penemuan dalam hukum karena hakim tidak boleh menangguhkan atau menolak menjatuhkan putusan dengan alasan karena hukumannya tidak lengkap atau tidak jelas.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh unknownt728 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 26 Jul 21