Secara legal formal pencurian ikan oleh kapal asing di perairan

Berikut ini adalah pertanyaan dari milkaamelliyani7831 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Secara legal formal pencurian ikan oleh kapal asing di perairan Indonesia dapat dikategorikan kejahatan luar biasa. Paling utama adalah pelanggaran kedaulatan, merujuk kepada konvensi PBB tentang hukum laut 1982, masuknya kapal ikan asing secara illegal di laut territorial Indonesia dapat dikategorikan membahayakan kedamaian, ketertiban atau keamanan nasional (pasal 19) UU No.31 tahun 2004 yang diperbarui dengan UU No.4 /2009 tentang perikanan menyebutkan, aksi pencurian ikan tergolong tindak pidana. Bedasarkan artikel diatas, illegal fishing merupakan salah satu ancaman terhadap ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

kedaulatan negara

klo salah maaf yah kak

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh elsa913all dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 04 Jul 21