Berikut ini adalah pertanyaan dari dearmy684 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Pendapat saya tentang Presiden yang ingin mengesahkan legalitas miras di Indonesia adalah tidak setuju. Karena warga Indonesia 87,2% atau mayoritas beragama Islam dan miras (khamr) diharamkan di agama Islam.
Pembahasan
Joko Widodo mengesahkan PERPRES dengan entitas pemerintah pusat nomor 10 tahun 2021 dengan judul "Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal". PERPRES ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021 dan berlaku sejak tanggal 4 Maret 2021. Presiden Joko Widodo menetapkan legalitas miras dari PERPRES tersebut.
Tentunya miras bukanlah hal yang halal di agama Islam. Dikarenakan miras bisa membawa banyak penyakit, diantaranya:
- Kanker hati
- Penumpukan lemak di hati
- Sirosis
- Hepatitis alkoholik
Sudah diketahui bahwa penduduk Indonesia mayoritas mempunyai agama islam. Dan legalitas miras sangatlah berdampak buruk bagi warga Indonesia sendiri, karena akan ada banyak masyarakat Indonesia yang beragama Islam meminum minuman haram ini.
Pelajari Lebih Lanjut
Tentang minuman keras:
Tentang kewajiban presiden:
Detail Jawaban
Kelas: 8
Mapel: PPKn
Materi: Bab 3 - Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan
Kode Kategorisasi: 8.9.3
Kata Kunci: Minuman keras, perpres no 10 tahun 2021, dampak minuman keras
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh RadenSoedirman dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 04 Jun 21