Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hokum apabila mengandung unsur-unsur

Berikut ini adalah pertanyaan dari aisah0625 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hokum apabila mengandung unsur-unsur tertentu.Unsur yang tidak sesuai dengan pernyataan tersebut adalah… *

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Suatu perlindungan dapat dikatakan

sebagai perlindungan hukum apabila

mengandung unsur-unsur sebagai

berikut:

1. adanya perlindungan dari pemerintah

kepada warganya.

2. Jaminan kepastian hukum.

3. berkaitan dengan hak-hak

warganegara.

4. Adanya sanksi hukuman bagi pihak

yang melanggarnya

Penjelasan:

MAAF KALAU SALAH

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Ilhamakbarpangestu dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 08 Jun 21