Berikut ini adalah pertanyaan dari asmawi8989 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
daya saing dengan memperhatikan prinsip
demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan,
dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman
daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Dalam undang-undang RI No. 23 Tahun
2014 sebagaimana diubah dengan UU No. 2 Tahun
2015 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan
otonomi daerah adalah
A. hak dan wewenang daerah sebagai salah satu
usaha pemerintah untuk menanamkan semangat
nasionalisme kepada generasi muda yang ada di
seluruh Indonesia
B. hak dan wewenang daerah yang harus
dilaksanakan berdasarkan prinsip negara
persatuan dan kesatuan dalam keberagaman
budaya, suku, dan agama dan antar golongan
C. hak dan wewenang daerah untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan
peran serta masyarakat
D. hak, wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
D. hak, wewenang, dan kewajiban daerah
hak, wewenang, dan kewajiban daerahotonom untuk mengatur dan mengurus
hak, wewenang, dan kewajiban daerahotonom untuk mengatur dan mengurussendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
hak, wewenang, dan kewajiban daerahotonom untuk mengatur dan mengurussendiri urusan pemerintahan dan kepentinganmasyarakat setempat sesuai dengan peraturan
hak, wewenang, dan kewajiban daerahotonom untuk mengatur dan mengurussendiri urusan pemerintahan dan kepentinganmasyarakat setempat sesuai dengan peraturanperundang-undangan
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh np143738 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 06 Jul 21