Masyarakat yang diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan

Berikut ini adalah pertanyaan dari cumicumieatmadu pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Masyarakat yang diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah dan dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kepala daerah dan DPRD dengan dibantu oleh Perangkat Daerah, adalah maksud dari

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban: UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arintajuliabuwanasap dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 24 Jun 21