Berikut ini adalah pertanyaan dari rahmatullah24092002 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
Diplomat /Konsuler ditempatkan di perwakilan luar negeri Indonesia harus berdasarkan penunjukkan atau keputusan dari Pemerintah. Setelah ditunjuk orang tersebut diambil sumpah jabatan dan secara resmi bertugas dan ditempatkan di Luar negeri
Contoh nya
- Duta Besar dipilih oleh Presiden, lalu setelah terpilih yang bersangkutan diambil sumpah jabatannya sebagai duta besar negara sahabat dan ditempatkan di ibukota negara sahabat (luar negeri)
- Konsulat Jendral biasanya dipilih oleh Menteri Luar Negeri Indonesia.
Maaf apabila tidak lengkap ataupun salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh gazzapatuhsyah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 08 Jun 21