Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainya yang dapat menimbulkan akibat

Berikut ini adalah pertanyaan dari wiwinwiwin2211 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainya yang dapat menimbulkan akibat luas dan mendasar harus dengan persetujuan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 yang menyebut, “Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan ...

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh usyahrudin105 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 28 Jun 21