sebutkan bunyi pasal 49 (2) uud dasar negara RI 1945​

Berikut ini adalah pertanyaan dari hasbi946 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebutkan bunyi pasal 49 (2) uud dasar negara RI 1945​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) KUHP menyebutkan: Barang siapa melakukan perbuatan yang terpaksa dilakukannya untuk mempertahankan dirinya atau diri orang lain mempertahankan kehormatan atau harta benda sendiri atau kepunyaan orang lain dari kepada seorang yang melawan hak dan merancang dengan segera pada saat itu juga tidak boleh dihukum

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nadiaalya382 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 01 Jun 21