Pasal 15 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008

Berikut ini adalah pertanyaan dari ardhanaa9129 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pasal 15 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang kementerian negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk berjumlah.......

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara tegas menyatakan jumlah maksimal kemenbterian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian negara.

Penjelasan:

follow ya dan jadikan jawabann terbaik dan dilike sekian makasih ya

follow juga Ig [email protected]_26092009

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sugia7086 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 01 Jun 21