Berikut ini adalah pertanyaan dari bubblepeach04 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
2. Pajak tidak bisa disamakan dengan retribusi. Apa perbedaaanya? Jelaskan dan berikan contoh!
Hi teman"
tolong dijawab dengan tepat dan jelas ya jika ada yg tau
terika kasih banyak
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1. memberikan pemahaman dan pengertian bahwa masyarakat dituntut untuk melaksanakan kewajiban kenegaraan dengan membayar pajak secara sukarela dan penuh kesadaran sebagai aktualisasi semangat gotong-royong atau solidaritas nasional untuk membangun perekonomian nasional.
2. Perbedaan Pajak dan retribusi adalah sebagai berikut :
- PAJAK
a. Dasar Hukum
Sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 23A, disebutkan bahwa Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
b.Balas Jasa
Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara. Jadi ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar, yang akan Anda dapatkan berupa perbaikan jalan raya di daerah Anda, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan bagi anak Anda, dan lain-lainnya.
c. Objek Pajak
Objek pajak bersifat umum contohnya pajak penghasilan, pajak barang mewah, pajak kendaraan bermotor
d. Sifat Pajak
Pajak menurut Undang-undang pemungutannya dapat dipaksakan sehingga bila tidak membayar pajak ada konsekuensi yang harus ditanggung.
e. Lembaga Pemungut
Berdasarkan lembaga yang memungutnya pajak dapat dibagi menjadi dua, yaitu Pajak Negara yang pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Pajak dan Pajak Daerah yang pemungutannya dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk misalnya Badan Pendapatan Daerah atau Dinas Pelayanan Pajak.
f. Tujuan
Secara umum tujuan yang dapat dicapai dari diberlakukannya pajak adalah untuk mencapai kondisi meningkatnya ekonomi suatu negara yaitu (1) untuk membatasi konsumsi dan dengan demikian mentransfer sumber dari konsumsi ke investasi. (2) untuk mendorong tabungan dan menanam modal. (3) untuk mentransfer sumber dari tangan masyarakat ke tangan pemerintah sehingga memungkinkan adanya investasi sumber dari tangan masyarakat ke tangan pemerintah sehingga memungkinkan adanya investasi pemerintah. (4) untuk mmodifikasi pola investasi. (5) untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan (6) untuk memobilisasi surplus ekonomi (Nurkse, 1971) dalam (Muchlis, 2002).
- RETRIBUSI
a. Dasar Hukum
Retribusi dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, atau Peraturan Daerah.
b. Balas Jasa
Balas jasa kepada wajib retribusi dapat dirasakan langsung, contohnya retribusi kebersihan (sampah) manfaatnya dapat dirasakan langsung dengan diangkutnya sampah wajib retribusi oleh petugas.
c. Objek Retribusi
Orang atau Badan yang menggunakan atau mendapatkan jasa atau izin yang diberikan oleh pemerintah.
d. Sifat Retribusi
Dapat dipaksakan dengan sifat yang ekonomis hanya kepada orang atau badan yang menggunakan atau mendapatkan jasa atau izin yang diberikan oleh pemerintah.
e. Lembaga Pemungut
Retribusi dipungut oleh pemerintah daerah.
f. Tujuan
Retribusi memiliki tujuan untuk memberikan jasa atau ijin kepada masyarakat sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan mereka serta mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
Baik pajak maupun retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang sangat penting untuk membiayai pembangunan dan melaksanakan pemerintahan.
Penjelasan:
semoga bermanfaat
jadikan jawaban tercerdas ya...
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zahranabilaa470 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 12 Jul 21