Negara yang akan membuat perjanjian internasional harus mengerti terlebih dahulu

Berikut ini adalah pertanyaan dari hnur69633 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Negara yang akan membuat perjanjian internasional harus mengerti terlebih dahulu hubunganhokum internasional dengan hokum nasional Negara yangbersangkutan Apakah hubungan hukum
internasinal dengan hukum nasional dilihat dari teori monisme dan teori dualisme!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

PERTANYAAN

Apakah hubungan hukum internasinal dengan hukum nasional dilihat dari teori monisme dan teori dualisme!

JAWABAN

\tt{\red{_IYA}}

Hal ini dapat disimpulkan bahwa Negara yang akan membuat perjanjian internasional harus mengerti terlebih dahulu hubungan hukum internasional dengan hukum nasional Negara yang bersangkutan dalam suatu percobaan maupun internasional.

━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━

DETAIL JAWABAN

  • Mapel: PPkn
  • Kelas: IX - SMA
  • Materi: Bab 6 - Menyibak Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
  • Kata Kunci: Negara Indonesia, Perjanjian internasional, Hukum internasional.
  • Kode soal: 9
  • Kode Kategorisasi : 11.9.6

━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh LAMerah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 17 Jul 21