Berdasarkan pada Pasal 24 ayat 2 UUD 1945, dibawah ini

Berikut ini adalah pertanyaan dari akikoki321 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Berdasarkan pada Pasal 24 ayat 2 UUD 1945, dibawah ini adalah yang bukan termasuk badan-badan peradilan di bawah Mahkamah Agunga.
Mahkamah Konstitusi

b.
Pengadilan Agama

c.
Pengadilan Militer

d.
Pengadilan Negeri

e.
Pengadilan Tata Usaha negara​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Yang bukan termasuk badan-badan peradilan di bawah Mahkamah Agung adalah Mahkamah Konstitusi (A)

Penjelasan:

4 Peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung (MA) adalah Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer. Berikut akan kakak jelaskan 4 peradilan yang ada di bawah MA.

Jadikan jawaban tercerdas ya, semoga membantu :)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh trengginas dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 07 Jul 21